Kasus Yosua, Jaksa Tetap Minta Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Majelis hakim juga diminta jaksa untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan dari Hendra. Tidak lupa, jaksa memohon agar Hendra dihukum tiga tahun bui dalam kasus ini.
"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari," ujar jaksa.
Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Influencer Top Dunia Andrew Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
MotoGP Argentina, Duo Pembalap Aprilia Kuasai Sesi Latihan
