Sabtu, 1 April 2023

Kasus Yosua, Jaksa Tetap Minta Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun

Muhammad Aulia / LES
Senin, 6 Februari 2023 | 13:09 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini Hendra Kurniawan  bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Majelis hakim juga diminta jaksa untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan dari Hendra. Tidak lupa, jaksa memohon agar Hendra dihukum tiga tahun bui dalam kasus ini.

"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari," ujar jaksa.

Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035791
1035790
1035789
1035788
1035778
1035787
1035786
1035785
1035784
1035783
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon