Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Agus Nurpatria Tetap Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus Brigadir J
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap memvonis hukuman 3 tahun bui untuk Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa juga menolak pleidoi yang disampaikan Agus.
Demikian disampaikan jaksa saat menyampaikan replik menanggapi pleidoi Agus Nurpatria dalam persidangan kasus Brigadir J PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
"Kami penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa memandang semua dalih serta permohonan dalam pleidoi pihak Agus tidak bisa dipertahankan serta digunakan. Atas dasar itu, pleidoi dimaksud mesti dibatalkan.
Tidak kalah penting, jaksa juga memohon agar majelis hakim PN Jaksel menyatakan Agus terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Jaksa meminta agar analisa yuridis yang disampaikan pihak Agus agar ditolak.
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kubah Masjid di Makassar Ambruk Timpa Jemaah
Jelang Mudik, Perbaikan Longsor di Cadas Pangeran Sumedang Dikebut
Ayu Dewi dan Keluarga Akan Rayakan Lebaran di Rumah Baru
Kapal Pertamina Angkut BBM di Mataram Berhasil Dipadamkan
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kembali Dapat Beribadah
IFG Life Rilis Unit Link Sesuai SEOJK 05/2022, Simak
