Minggu, 26 Maret 2023

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Agus Nurpatria Tetap Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Muhammad Aulia / BW
Senin, 6 Februari 2023 | 13:56 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap memvonis hukuman 3 tahun bui untuk Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa juga menolak pleidoi yang disampaikan Agus.

Demikian disampaikan jaksa saat menyampaikan replik menanggapi pleidoi Agus Nurpatria dalam persidangan kasus Brigadir J PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

"Kami penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memandang semua dalih serta permohonan dalam pleidoi pihak Agus tidak bisa dipertahankan serta digunakan. Atas dasar itu, pleidoi dimaksud mesti dibatalkan.

Tidak kalah penting, jaksa juga memohon agar majelis hakim PN Jaksel menyatakan Agus terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Jaksa meminta agar analisa yuridis yang disampaikan pihak Agus agar ditolak.

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034770
1034767
1034764
1034766
1034765
1034762
1034763
1034760
1034761
1034759
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon