Minggu, 2 April 2023

Jaksa Minta Chuck Putranto Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Brigadir J

Muhammad Aulia / BW
Senin, 6 Februari 2023 | 14:31 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tetap menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Chuck diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Brigadir J.

“Meminta pada mejelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, jaksa meminta agar Chuck diputus bersalah.

Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035944
1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
1035938
1035937
1035916
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon