Jaksa Minta Chuck Putranto Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Brigadir J
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tetap menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Chuck diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Brigadir J.
“Meminta pada mejelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, jaksa meminta agar Chuck diputus bersalah.
Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hasil Pertandingan Liga Italia Semalam, Inter Tumbang dan Juventus Menang
Brad Binder Buat Kejutan Menang di Sprint Race MotoGP Argentina
Penuhi Stok Pangan, ID Food Impor Gula 107.900 Ton
Misi Awal Sukses, Tuchel Bawa Muenchen Atasi Dortmund
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
Lima Pekerja Terluka Imbas Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
