Pakar: Bharada E Seharusnya Dapatkan Pengurangan Tuntutan
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum menilai bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan pengurangan tuntutan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, tidak hanya pengurangan tuntutan yang seharusnya didapatkan oleh Bharada E melainkan penghargaan.
"Ya seharusnya mendapat reward atau pengurangan tuntutannya," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (6/2/2023).
Kendati demikian, Abdul menilai bahwa Bharada E sebagai pelaku eksekutor yang akhirnya menyebabkan Brigadir J tewas, maka hukumannya memang cukup berat.
"Tapi karena sebagai pelaku eksekutor maka hukumannya cukup berat," ucapnya.
Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mulai Puasa Bareng, MUI Sebut Lebaran Berpeluang Berbeda
Minta Maaf, Akun Instagram Boy William Kembali Pulih
Kemenkeu Cairkan Bansos Pangan Rp 8,2 Triliun untuk 21,3 Juta KPM
Gudang Shopee di Tangerang Ludes Terbakar
Waspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Rabu Malam Ini
Kebakaran di Sintang Hanguskan Delapan Unit Ruko
Tim Hisab Rukyat Kemenag: Insyaallah Malam Ini Tarawih
