Rabu, 22 Maret 2023

Pakar: Bharada E Seharusnya Dapatkan Pengurangan Tuntutan

Stefani Wijaya / YUD
Senin, 6 Februari 2023 | 16:25 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum menilai bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan pengurangan tuntutan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, tidak hanya pengurangan tuntutan yang seharusnya didapatkan oleh Bharada E melainkan penghargaan.

"Ya seharusnya mendapat reward atau pengurangan tuntutannya," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (6/2/2023).

Kendati demikian, Abdul menilai bahwa Bharada E sebagai pelaku eksekutor yang akhirnya menyebabkan Brigadir J tewas, maka hukumannya memang cukup berat.

"Tapi karena sebagai pelaku eksekutor maka hukumannya cukup berat," ucapnya.

Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034081
1034080
1034078
1034077
1034076
1034075
1034074
1034072
1034071
1034070
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon