Minggu, 2 April 2023

Kasus Lukas Enembe, KPK Garap Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

Muhammad Aulia / FFS
Senin, 6 Februari 2023 | 16:54 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hari ini, Senin (6/2/2023). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Ali.

Tak hanya Ridwan Rumasukun, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengusut kasus Lukas Enembe. Beberapa di antaranya, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo da Rosario; notaris, Melinda Syalom; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto; serta Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin.

Saksi berikutnya yakni dari PT Aiwondeni Permai, Farida Lilita; dari PT Cahaya Rante, Justina Kmur; dari CV Skylander, Septinus Mampor; dari CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; dari PT Papua Mekar Abadi, Daniel R R Wambrauw; serta sopir, Moch Safroni.

Ali belum menerangkan lebih lanjut soal materi apa yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan para saksi tersebut. Hanya saja keterangan mereka diperlukan demi membongkar kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
1035938
1035937
1035916
1035936
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon