Besok, Kemenag Gelar Ujian Nasional bagi 6.727 Santri
Ramdhani menuturkan ujian nasional bagi santri diniyah merupakan hal baru di Indonesia. Imtihan wathani merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Aturan ini diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Menurut UU Pesantren, lanjut Ramdhani, siswa Madrasah Diniyah Formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjangnya.
"Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga PDF harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," ucap Ramdhani.
Ramdhani menuturkan pada tahun sebelumnya ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model, yaitu paper based dan computer based, sementara tahun ini sepenuhnya menggunakan computer-based test (CBT).
Untuk itu, Ramdhani berharap para santri dapat menampilkan versi terbaiknya dalam imtihan nasional nanti. "Saya mengucapkan selamat dan sukses, semoga meraih prestasi belajar yang membanggakan," katanya.
Adapun PDF adalah sekolah formal versi pesantren. Secara definisi menurut undang-undang, PDF adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren dengan menggunakan literatur kitab secara terstruktur dan berjenjang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki penguasaan ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin). Jenjangnya adalah Ula (dasar), Wustha (menengah pertama) dan Ulya (menengah atas).
Imtihan nasional ini dilakukan untuk mengukur capaian studi dan kompetensi santri mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Kemenag yang ditetapkan secara nasional. Komponennya adalah ilmu-ilmu agama sesuai jenjangnya, yang terbagi dalam jenjang madrasah.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini