Amdalnet Percepat Layanan Persetujuan Lingkungan

Penulis: Jaja Suteja | Editor: JAS
Rabu, 8 Februari 2023 | 10:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet, Selasa, 7 Februari 2023.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet, Selasa, 7 Februari 2023. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet, Selasa (7/2/2023). Adapun tujuannya adalah untuk melayani persetujuan lingkungan secara lebih cepat dan tepat dengan tetap menjaga lingkungan secara baik.

"Sistem Amdalnet sudah terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) terhitung sejak 4 Agustus 2021, namun saat itu baru untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah dengan tingkat risiko menengah rendah," ungkap Kepala Badan Standardisasi Instrumen Kementerian LHK Ary Sudijanto.

Untuk tingkat risiko rendah dan tingkat risiko menengah rendah, papar Ary, service level agreement-nya itu adalah dua jam.

"Jadi dua jam setelah pelaku usaha selesai mengisi isian yang ada di OSS RBA, maka perizinan berusahanya harus terbit," tutur Ari Sudijanto di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sampai akhir 2022 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan ada sekitar 2,8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan dan dipastikan sudah memiliki surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) karena SPPL sudah diintegrasikan ke sana.

Sementara izin risiko menengah rendah hampir 400.000 NIB sejak 4 Agustus 2022. "Sebanyak 370.000 sekian itu juga sudah bisa memenuhi service level agreement dua jam. Hit-nya satu hari itu bisa diselesaikan 57.800 permohonan diselesaikan dan itu pelaku usaha tidak lagi menyusun dokumen UKL-UPL," jelasAry Sudijanto.

Sistem ini membuat pengajuan izin lebih mudah karena Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) disusunkan oleh Amdalnet. Pelaku usaha hanya mengisi isian yang ada di OSS.

Setelah itu, data dari isian OSS akan diambil dan ditarik oleh Amdalnet. Lalu Amdalnet yang akan menyusunkan UKL-UPL. Setelah UKL-UPL selesai kemudian dilemparkan kembali ke dalam OSS RBA.

"Nanti OSS RBA menerbitkan persetujuan lingkungan dan perizinan berusahanya, itu dalam waktu maksimal dua jam. Sekarang yang akan kita integrasikan dengan yang diluncurkan pada hari ini itu adalah untuk yang tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi," ujar Ary Sudijanto.

Ary Sudijanto juga berharap berharap dokumen UKL-UPL bisa menyesuaikan dengan service level agreement yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Harapannya nanti UKL-UPL prosesnya bisa lima hari setelah selesai diisi. Sementara untuk Amdal itu nanti di kerangka acuan ada 30 hari sejak masuk. Kemudian nanti di Amdal dan RKL-RPL itu 50 hari," kata Ari.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan sistem Amdalnet mampu mengatasi kelemahan prosedur birokrasi di Indonesia mulai dari lamanya proses persetujuan lingkungan, biaya pengurusan dokumen lingkungan yang mahal, kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan hingga jumlah permohonan persetujuan lingkungan yang meningkat pesat.

Percepatan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet merupakan langkah strategis Kementerian LHK sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Awas, Pelanggar Baku Mutu Udara Bisa Didenda dan Masuk Penjara

Awas, Pelanggar Baku Mutu Udara Bisa Didenda dan Masuk Penjara

NASIONAL
KLHK: Manfaatkan Bambu untuk Mitigasi Perubahan Iklim

KLHK: Manfaatkan Bambu untuk Mitigasi Perubahan Iklim

NASIONAL
DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi

DKI Hapuskan Sanksi Tilang Uji Emisi, KLHK Langsung Minta Koordinasi

MEGAPOLITAN
KLHK Segel 13 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

KLHK Segel 13 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

NASIONAL
KLHK: Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam Pidana dan Perdata

KLHK: Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Bromo Terancam Pidana dan Perdata

NUSANTARA
KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5

KLHK Hentikan 4 Perusahaan Akibatkan Cemarkan Udara dengan PM 2,5

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Pertama Kalinya, E-Sports Dapat Medali di Asian Games

OTOTEKNO 3 menit yang lalu
1068504

Syakir Daulay Jadi Sutradara Termuda Indonesia lewat Film Imam Tanpa Makmum

LIFESTYLE 7 menit yang lalu
1068503

Istri Boris Johnson Pecat Pengasuh Anak yang Ketahuan Lakukan Hal Ini Bersama Suaminya

INTERNASIONAL 12 menit yang lalu
1068502

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir Setyo di Rumah Kapolda Kaltara

NASIONAL 13 menit yang lalu
1068501

Pemprov Bengkulu Beri Beasiswa Kuliah 100 Kepala Desa

NUSANTARA 14 menit yang lalu
1068500

Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital

NASIONAL 29 menit yang lalu
1068499

Asian Games 2022: Timnas Indonesia U-24 vs Korut Jadi Laga Hidup Mati

SPORT 42 menit yang lalu
1068498

Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung

INTERNASIONAL 54 menit yang lalu
1068497

Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 54 menit yang lalu
1068496

Burnley vs MU 0-1, Ten Hag Puji Kontribusi Jonny Evans

SPORT 59 menit yang lalu
1068495
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon