Walhi Berharap Pembangunan Hotel di Yogyakarta Terukur

Yogyakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap setiap pembangunan hotel di kota itu tetap terukur dengan memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
"Setiap pembangunan hotel seharusnya memang memperhatikan daya dukung, serta daya tampung kawasan," kata Direktur Walhi DIY, Halik Sandera di Yogyakarta, Jumat (19/9).
Halik menilai, semakin bertambahnya jumlah hotel di Yogyakarta saat ini telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, antara lain menipisnya debit sumber air dangkal, pencemaran sungai, serta kualitas udara. Sehingga dengan penambahan pembangunan hotel baru, akan semakin memperburuk kondisi lingkungan di wilayah itu.
Dengan risiko gangguan lingkungan tersebut, menurut Halik, setiap pemberian izin pembangunan hotel baru di wilayah itu perlu dievaluasi secara matang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Perlu dipertimbangkan masih perlu (pembangunan hotel baru) atau tidak," kata dia.
Halik menjelaskan, setiap pembangunan hotel akan memiliki potensi mengganggu fungsi aliran air tanah dangkal. Hal itu karena keberadaan setiap bangunan basement hotel akan membelokkan aliran air tanah dangkal yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, keberadaan sumber air tanah dangkal sebagai sumber air utama masyarakat juga akan terus menerus berkurang, akibat kebutuhan air perhotelan yang rata-rata menggunakan sumber air tanah dalam. Hal itu dapat terjadi karena semakin gencarnya penggalian sumber air tanah dalam, dapat memicu meresapnya air tanah dangkal ke sumber air tanah dalam.
"Di beberapa wilayah di Yogyakarta beberapa sumur masyarakat sudah mengalamai penurunan debit, sehingga masyarakat harus menggali sumur lebih dalam lagi untuk mendapatkan air," kata dia.
Selain persoalan sumber air, ia mengatakan, pencemaran sungai juga harus menjadi perhatian dalam setiap rencana pembangunan hotel baru. Meskipun hotel memiliki instalasi pengelolaan air limbah (ipal), seluruh pembuangan akhir limbah tersebut tetap ke sungai. Sehingga, dalam volume besar, menurut dia, pembuangan air limbah itu tetap akan menimbulkan pencemaran sungai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DIY, jumlah hotel di Yogyakarta sampai awal 2013 mencapai 401 unit, terdiri dari 39 hotel berbintang dan 362 hotel nonbintang.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru mulai 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016.
Namun demikian, sebanyak 104 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru tetap diproses karena diajukan sebelum moratorium pembangunan hotel diberlakukan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bupati Sleman Minta ASN Sleman Hati-hati Gunakan Medsos

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs KPU

Prediksi Liga Champions Galatasaray vs MU: Partai Hidup Mati Setan Merah di Istanbul

DPK Oktober Tumbuh Melambat Jadi Rp 7.982 Triliun, Penanda Korporasi Ekspansi

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini 12 Zona Terlarang untuk Pasang APK di Kota Makassar

Rumah Demokrasi G8C: Maksimalkan Dukungan TKI untuk Pasangan Prabowo-Gibran

TKN: Punya Tanggung Jawab Jabatan, Prabowo-Gibran Hanya Cuti 2 Kali Seminggu

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

Pembicaraan OPEC+ Temui Jalan Buntu, Ini Dampaknya ke Harga Minyak

30 Link Twibbon Hari Korpri 2023 yang Bisa Digunakan untuk Foto Profil Medsos

Cara Mudah Melakukan Pijat Kretek Mandiri di Rumah

Hari Menanam Pohon Nasional, Pelindo Multi Terminal Tanam 8.000 Bibit Mangrove di Kalimantan Tengah

“I-LAND 2” Rilis Teaser Pertamannya di MAMA 2023

Klaim Asuransi Umum Meningkat 12,2%, Didominasi oleh Asuransi Kredit

Bawaslu DKI Jakarta: Netralitas Terjaga, ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo