Jakarta - Pasangan suami istri yang mengadopsi bayi milik "ABG" warga Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), mengaku terkejut ketika mereka mengetahui bapak dan ibu kandung anak yang diadopsi mereka, telah ditangkap pihak kepolisian.
Pasangan "ABG", Rani Sutika (18) dan Djunaedi bin Kaman Suherman (19), diamankan Kepolisian Resort Metropolitan Jakut, karena diduga telah menjual bayinya tanpa prosedur semestinya kepada Lisnawati alias Neti (45) dan Haryono (44).
Neti membantah jika ia dan suaminya dituding telah membeli bayi atau anak dari pasangan ABG tersebut. "Saya memang sudah lama belum dikaruniai anak. Tapi, itu bukan berarti saya membeli anak tersebut. Namun, kami berniat mengadopsi anak itu setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa ada orang tua yang minta anaknya diadopsi," ujar Nety, Selasa (15/9) siang.
Menurut Nety, dirinya tidak ada niat sama sekali untuk memaksa pasangan ABG itu menjual anaknya. Justru, mereka yang menawarkan agar anaknya diadopsi. Namun, mereka minta tolong dibantu biaya penggantian persalinan dengan caesar yang jumlah mencapai Rp 7 juta.
"Saya juga sadar kalau saya ini bukan orang yang punya (duit banyak). Suami saya sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik yang gajinya tidak lebih dari UMP. Makanya, pas mereka bilang minta digantiin uang biaya persalinan, saya sempat ragu mau mengadopsi anak itu apa tidak," aku Nety.
Mata Nety nampak berkaca-kaca melihat bayi yang baru saja ia rawat beberapa hari itu dan takut apabila ada pihak yang akan mengambil anaknya itu.
"Saya sudah sayang banget sama dia. Kalau di-ekspose sama media seperti ini, yang ada pasti nanti anak saya diambil. Memang saya akuin, saya juga salah, kenapa tidak langsung mengurus berbagai syarat melalui jalur resmi melalui keputusan peradilan. Tapi, niat saya hanya ingin merawatnya," kata Netty di rumah kontrakannya yang berukuran 7x2 meter persegi di Jalan Kelapa Dua, RT09/RW03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Lebih jauh Nety mengungkapkan saat Reni mendatangi dirinya, mereka dengan ikhlas mau menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk menyerahkan hak asuh anaknya, meskipun saat itu ia hanya mampu memberi uang sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 5 juta akan diberikan setelah suaminya mendapatkan uang lebih.
"Jadi, ya, memang tidak ada pemaksaan. Saat tanda tangan pun, ada dua orang saksi yang melihat langsung pengadopsian anak itu untuk memastikan tidak ada unsur paksaan sama sekali," tegas Nety.
Sebelumnya, Rani Sutika dan Djunaedi diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (14/9) karena diduga melakukan penjualan anaknya ke orang lain tidak sesuai prosedur.
Rani melahirkan bayi berusia sebulan dengan berat 3 kilogram dan panjang badan 47 centimeter (cm) pada Sabtu (1/8) pukul 02.05 WIB di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Medika yang terletak di Jalan Raya Jejalen Jaya Nomor 47, Kampung Kebon, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam tagihan yang dikeluarkan pihak RS pada hari Senin (3/8), diketahui total tagihan yang harus dilunasi Rani dan Djunaedi berjumlah Rp 6,7 juta, yang terdiri dari biaya operasi caesar, biaya visit dokter spesialis, biaya rawat inap selama 3 hari, dan berbagai biaya tindakan dan pengobatan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Suara Pembaruan