Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online

Bogor - Setelah mengamankan AS (20) kemarin, polisi juga menangkap empat tersangka MA (40), AN (30), dan LHN (27) tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online. Komplotan pencurian dengan kekerasan ini berjumlah tujuh orang, dua di antaranya berinisial I dan A masih dalam pengejaran.
Berdasarkan pemeriksaan, MA merupakan otak pelaku pencurian mengakibatkan pengemudi taksi daring (online) Justinus Sinaga (41) ditemukan tewas di tempat wisata Gunung Bunder, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (5/3) pagi.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky dalam keterangannya menuturkan, pelaku MA yang menyusun rencana pencurian. Ia meminta AS untuk memesan taksi melalui aplikasi secara daring, pada Sabtu (3/3) malam.
Korban Justinus dengan menggunakan Toyota Avanza B 1992 EKM menjembut AS dan pelaku lain di sebuah rumah pengolahan roti di Sukaraja dengan tujuan kawasan wisata Gunung Bunder.
"Komplotan itu menghabisi korban dalam perjalanan Sukaraja hingga tujuannya Gunung Bunder," papar Dicky di Mapolres Bogor, Rabu (7/3).
Kata dia, peran para pelaku berbeda-beda. AS bertugas memesan taksi yang menjadi incarannya. MA merupakan otak kejahatan, ia juga yang memukul korban dengan menggunakan batu. Tersangka lain, AN, KM, dan LNH berperan mengikat kaki, tangan, mengisolasi, lalu membuangnya korban ke dalam jurang.
"Dua orang pelaku lainnya I dan A masih dalam pengejaran polisi. Mereka berperan memukul dan membuang korban," kata Dikcy.
Jenazah korban Justinus pun ketahui pada Senin pagi oleh penduduk sekitar yang melihat sosok tubuh manusia terbujur kaku di semak, sisi jurang. Setelah dilakukan autopsi, jenazah dikembalikan ke keluarga di Beji, Depok.
Sedangkan, mobil B 1992 EKM yang dikendarai AS tertangkap saat dilakukan razia lalu lintas di wilayah Subang, Jawa Barat, Senin malam. Hasil pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya bersama temannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seorang pengemudi taksi daring di Bogor.
Para pelaku, tambah Dicky, dijerat dengan Pasal 430 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia. Jika terbukti, para pelaku dihukum paling lama 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Gibran Dituding Takut Debat, TKN: Kita Lihat Saja Nanti

Polres Malang Gelar Silaturahmi dengan Mantan Napiter

Sadar Usia Personel Tak Muda Lagi, Wali Batasi Konser di Daerah yang Jauh

Dinkes Lahat Konfirmasi Ada Bocah Terpotong Alat Kelaminnya Saat Sunatan Massal

Razia Petugas Imigrasi Diwarnai Kejar-kejaran, 29 WNA Diamankan

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa

Wawancara Eksklusif Fahri Septian, Bintang Voli Indonesia di Liga Bulgaria yang Dijuluki Nishida

Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah dan Tanah

Buruh di Indramayu Tipu Warga Ratusan Juta dalam Seleksi Bintara Polri

Istri Siri Pelaku Pembakaran Eks Direktur RSU Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Sule Siap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo