Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online

Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Rabu, 7 Maret 2018 | 13:39 WIB
Para pelaku pencurian disertai pembunuhan terharap pengemudi taksi daring di Mapolres Bogor, 7 Maret 2018.
Para pelaku pencurian disertai pembunuhan terharap pengemudi taksi daring di Mapolres Bogor, 7 Maret 2018. (BeritaSatu Photo / Vento Saudale)

Bogor - Setelah mengamankan AS (20) kemarin, polisi juga menangkap empat tersangka MA (40), AN (30), dan LHN (27) tersangka pelaku pembunuhan sopir taksi online. Komplotan pencurian dengan kekerasan ini berjumlah tujuh orang, dua di antaranya berinisial I dan A masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pemeriksaan, MA merupakan otak pelaku pencurian mengakibatkan pengemudi taksi daring (online) Justinus Sinaga (41) ditemukan tewas di tempat wisata Gunung Bunder, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (5/3) pagi.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky dalam keterangannya menuturkan, pelaku MA yang menyusun rencana pencurian. Ia meminta AS untuk memesan taksi melalui aplikasi secara daring, pada Sabtu (3/3) malam.

Korban Justinus dengan menggunakan Toyota Avanza B 1992 EKM menjembut AS dan pelaku lain di sebuah rumah pengolahan roti di Sukaraja dengan tujuan kawasan wisata Gunung Bunder.

"Komplotan itu menghabisi korban dalam perjalanan Sukaraja hingga tujuannya Gunung Bunder," papar Dicky di Mapolres Bogor, Rabu (7/3).

Kata dia, peran para pelaku berbeda-beda. AS bertugas memesan taksi yang menjadi incarannya. MA merupakan otak kejahatan, ia juga yang memukul korban dengan menggunakan batu. Tersangka lain, AN, KM, dan LNH berperan mengikat kaki, tangan, mengisolasi, lalu membuangnya korban ke dalam jurang.

"Dua orang pelaku lainnya I dan A masih dalam pengejaran polisi. Mereka berperan memukul dan membuang korban," kata Dikcy.

Jenazah korban Justinus pun ketahui pada Senin pagi oleh penduduk sekitar yang melihat sosok tubuh manusia terbujur kaku di semak, sisi jurang. Setelah dilakukan autopsi, jenazah dikembalikan ke keluarga di Beji, Depok.

Sedangkan, mobil B 1992 EKM yang dikendarai AS tertangkap saat dilakukan razia lalu lintas di wilayah Subang, Jawa Barat, Senin malam. Hasil pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya bersama temannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seorang pengemudi taksi daring di Bogor.

Para pelaku, tambah Dicky, dijerat dengan Pasal 430 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia. Jika terbukti, para pelaku dihukum paling lama 15 tahun penjara.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon