MRT dan KAI Segera Tandatangani MoU Pemanfaatan Lahan
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan segera melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pemanfaatan lahan di Kampung Bandan sebagai stasiun dan depo MRT Jakarta. Lahan Kampung Bandan merupakan milik PT KAI.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, PT KAI telah memberikan dukungan resmi ke Pemprov DKI, berupa persetujuan memanfaatkan lahan Kampung Bandan untuk pembangunan MRT fase II, dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Kampung Bandan.
"Setelah mendapatkan persetujuan resmi, maka kita menindaklanjutinya dengan melakukan MoU. Jadi MoU adalah langkah berikutnya setelah mendapatkan persetujuan pada tahun lalu," kata William, Jumat (25/5).
Ia mengharapkan, MoU tersebut dapat menjadi dasar perjanjian kerja antara PT MRT Jakarta dengan PT KAI. Sebab, rencananya, di atas lahan di Kampung Bandan seluas enam hektare dibangun depo dan juga kawasan transit terpadu (transit oriented development/TOD).
Setelah MoU ditandatangani, maka langkah selanjutnya, PT KAI dan PT MRT Jakata akan menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS). Perkembangannya saat ini, lanjutnya, masih dibahas mengenai kerja sama business to business (b to b) antara kedua belah pihak.
Hal ini dilakukan karena PT MRT Jakarta ingin memfasilitasi semua pihak untuk mendukung pembangunan MRT fase II ini.
"MRT ingin memfasilitasi semua pihak. Kita lihat bagaimana berjalan, arahan Pak Gubernur jangan sampai proses ini menghambat," ujarnya.
Pembicaraan b to b ini, baik PT MRT Jakarta, PT KAI maupun swasta yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar Kampung Bandan, diberikan hak untuk mengembangkan bisnisnya.
"Diberikan hak. MRT melakukan investasi. Membangun depo, membangun wajah kawasan jadi vibrant. Ada economic value akibat adanya stasiun MRT di situ. Membuat nilai kawasan berpotensi menjadi TOD. Kita sebenarnya ingin duduk bersama. Semua private sector yang punya HGB di situ ikut," terangnya.
Dalam pembangunan stasiun, depo dan kawasan TOD, dibutuhkan lahan seluas 12 hektare. Dari total luas lahan itu, sebanyak enam hektare lahan dimiliki PT KAI, sedangkan enam hektare lainnya dimiliki banyak pihak ketiga.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Liga Champions: Prediksi Benfica vs Inter, Kiper Keturunan Indonesia Debut untuk Nerazzurri

Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Aiman soal Oknum Aparat Tak Netral

Lagi-lagi Tak Kampanye, Gibran Pilih Hadiri Upacara di Balai Kota Solo

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bupati Sleman Minta ASN Sleman Hati-hati Gunakan Medsos

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs KPU

Prediksi Liga Champions Galatasaray vs MU: Partai Hidup Mati Setan Merah di Istanbul

DPK Oktober Tumbuh Melambat Jadi Rp 7.982 Triliun, Penanda Korporasi Ekspansi

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini 12 Zona Terlarang untuk Pasang APK di Kota Makassar

Rumah Demokrasi G8C: Maksimalkan Dukungan TKI untuk Pasangan Prabowo-Gibran

TKN: Punya Tanggung Jawab Jabatan, Prabowo-Gibran Hanya Cuti 2 Kali Seminggu

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

Pembicaraan OPEC+ Temui Jalan Buntu, Ini Dampaknya ke Harga Minyak

30 Link Twibbon Hari Korpri 2023 yang Bisa Digunakan untuk Foto Profil Medsos

Cara Mudah Melakukan Pijat Kretek Mandiri di Rumah

Hari Menanam Pohon Nasional, Pelindo Multi Terminal Tanam 8.000 Bibit Mangrove di Kalimantan Tengah
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo