Depok, Beritasatu.com - Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) berharap Indonesia bisa mempunyai Undang-undang (UU) tentang pembinaan dan tata kelola pedagang kaki Lima (PKL), guna memberikan kepastian berusaha.
Sekretaris Jenderal PPKLI, Junaidi Sitorus, mengatakan, PPKLI berharap pemerintah bisa melahirkan UU tentang pembinaan penataan pedagang kaki lima.
"Hal ini dijawab oleh DPR akan diatur dalam rencana Prolegnas UU Kewirausahaan Nasional," ujar Junaidi dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Minggu (24/2/2019).
Baca Juga: PKL Depok Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf
Junaidi mengatakan, menurut informasi yang diperloleh dari pembicaraan dengan anggota DPR, diharapkan UU Kewirausahaan Nasional akan dibahas sebelum masa anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
"Sudah ada dua kali hearing, bersama Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Komisi IX yang menanyakan tentang hal itu," ujar Junaidi.
Sementara itu, kata Juniadi, di level propinsi, maupun kabupaten atau kota, diharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL, sehingga mereka tidak kadung disalahkan atas aspek 3K, yang sering jadi sorotan masyarakat.
Hal ini penting karena PKL seringkali menjadi sasaran kebijakan pemerintah kota, yang berujung pada penggusuran dan relokasi. "Di propinsi maupun kabupaten kota, harus ada perda terkait itu, itulah permintaan kami," kata Junaidi.
Junaidi berharap, jika Jokowi terpilih kembali menjadi Presiden, hal tersebut diminta menjadi perhatian utama pemerintah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com