Kasus Gratifikasi Sunjaya, KPK Cegah 2 Petinggi Cirebon Energi Prasarana

Jumat, 15 November 2019 | 17:50 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Tersangka terjerat OTT KPK yang juga menjabat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018 dini hari.
Tersangka terjerat OTT KPK yang juga menjabat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018 dini hari. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik sekaligus Komisaris PT Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto dan Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono untuk bepergian ke luar negeri.

Kedua petinggi Cirebon Energi Prasarana itu dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan untuk mencegah keduanya ke luar negeri telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemkumham. Masa larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2019).

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.

Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon

B-FILES


Mengapa Pilpres 2024 Cukup Satu Putaran?

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji