DPR Minta Tinjau Ulang Surat Edaran Pemkab Raja Ampat

Penulis: Markus Junianto Sihaloh, Robert Wardy | Editor: B1
Senin, 24 Februari 2020 | 20:47 WIB
Nadine menngibarkan bendera Indonesia yang robek di Puncak Wayag, Raja Ampat, Papua Barat.
Nadine menngibarkan bendera Indonesia yang robek di Puncak Wayag, Raja Ampat, Papua Barat. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Surat edaran (SE) tentang operasional kapal wisata di Raja Ampat patut ditinjau ulang. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua Filep Wamafma, surat tersebut justru akan mempersulit masuknya kapal wisata ke destinasi terindah Indonesia.

Ditemui Beritasatu.com, Senin (24/2/2020), Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat memikirkan ulang SE karena membawa dilema untuk perekonomian.

Menurut Hetifah, situasinya memang dilematis. Ketika di satu sisi negara ingin pariwisata maju, di sisi lain ada keinginan menjaga kelestarian alam. Pihaknya bisa memahami aturan pemkab tersebut dipicu adanya insiden kerusakan terumbu karang yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya sangat menghargai semangatnya. Tetapi di sisi lain, kita harus tinjau ulang butir-butir dari aturan tersebut, apakah memang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut," kata Hetifah.

Sebagai contoh, ada aturan deposit Rp 100 juta untuk kapal yacht, dan Rp 1 miliar untuk kapal pesiar.

"Apakah tidak terlalu mahal? Aturan ini akan memberatkan kapal yang hanya kunjungan singkat, dan tidak ada hubungannya dengan kelestarian alam," kata politikus Golkar itu.

Sama halnya dengan Hetifah, Filep Wamafma juga meminta SE larangan operasional kapal wisata di daerah wisata Raja Ampat, ditinjau kembali. Mengapa? Tujuannya agar tidak mengganggu investasi yang sedang berkembang di kawasan tersebut.

"Jika hal tersebut terjadi maka perlu ada peninjauan kembali, sehingga investasi di Raja Ampat dapat berkembang. Kebijakan tersebut perlu di pertimbangkan kembali," kata Filep.

Diakui, masalah larangan itu memang kewenangan Pemda. Pemda punya pertimbangan sendiri untuk melarang operasional kapal wisata. Namun dia tegaskan, sebagai daerah pariwisata, Raja Ampat tidak bisa lepas dari pengoperasian kapal wisata.

"Itu kewenangan Pemda. Kami hanya sarankan untuk ditinjau kembali," ujar anggota Komite I DPD ini.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

HUKUM & HANKAM 3 menit yang lalu
Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

POLITIK 45 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon