DPR Minta Tinjau Ulang Surat Edaran Pemkab Raja Ampat
Senin, 24 Februari 2020 | 20:47 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Surat edaran (SE) tentang operasional kapal wisata di Raja Ampat patut ditinjau ulang. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua Filep Wamafma, surat tersebut justru akan mempersulit masuknya kapal wisata ke destinasi terindah Indonesia.
Ditemui Beritasatu.com, Senin (24/2/2020), Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat memikirkan ulang SE karena membawa dilema untuk perekonomian.
Menurut Hetifah, situasinya memang dilematis. Ketika di satu sisi negara ingin pariwisata maju, di sisi lain ada keinginan menjaga kelestarian alam. Pihaknya bisa memahami aturan pemkab tersebut dipicu adanya insiden kerusakan terumbu karang yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Saya sangat menghargai semangatnya. Tetapi di sisi lain, kita harus tinjau ulang butir-butir dari aturan tersebut, apakah memang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut," kata Hetifah.
Sebagai contoh, ada aturan deposit Rp 100 juta untuk kapal yacht, dan Rp 1 miliar untuk kapal pesiar.

"Apakah tidak terlalu mahal? Aturan ini akan memberatkan kapal yang hanya kunjungan singkat, dan tidak ada hubungannya dengan kelestarian alam," kata politikus Golkar itu.
Sama halnya dengan Hetifah, Filep Wamafma juga meminta SE larangan operasional kapal wisata di daerah wisata Raja Ampat, ditinjau kembali. Mengapa? Tujuannya agar tidak mengganggu investasi yang sedang berkembang di kawasan tersebut.
"Jika hal tersebut terjadi maka perlu ada peninjauan kembali, sehingga investasi di Raja Ampat dapat berkembang. Kebijakan tersebut perlu di pertimbangkan kembali," kata Filep.
Diakui, masalah larangan itu memang kewenangan Pemda. Pemda punya pertimbangan sendiri untuk melarang operasional kapal wisata. Namun dia tegaskan, sebagai daerah pariwisata, Raja Ampat tidak bisa lepas dari pengoperasian kapal wisata.
"Itu kewenangan Pemda. Kami hanya sarankan untuk ditinjau kembali," ujar anggota Komite I DPD ini.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Blunder Onana Bikin MU Catat Rekor Kebobolan Terburuk di Liga Champions

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Spotify Wrapped 2023 Resmi Hadir, Ini Cara Mudah Membuatnya

TKN Prabowo-Gibran Bidik Suara Pemilih Muda di Atas 50 Persen

Kadin: Boikot Produk Terafiliasi Israel Bisa Timbulkan PHK

Kali Cabang Meluap, Jalan Raya Sawangan Terendam Banjir

Lirik Lagu Dance The Night dari Dua Lipa dan Terjemahannya

Kemenkominfo Susun Panduan dan Etika bagi Perusahaan yang Manfaatkan AI

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Saut Situmorang Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL

Air Kiriman dari Bogor Bikin Banjir dan Macet di Pancoran Mas Depok

Debit Katulampa Berpeluang Naik Lagi pada Siang hingga Malam Hari

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo