Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan di Bioskop

Jakarta, Beritastu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop kembali beroperasi dari 6 Juli hingga 16 Juli 2020. Namun, Pemprov DKI meminta manajemen, karyawan, dan pengunjung agar tetap mematahui protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bioskop.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase 1 Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif telah diatur secara lengkap protokol kesehatan yang wajib ditaati di bioskop.
Dalam SK tersebut, Pemprov DKI menyarankan pembelian tiket secara online atau daring dan pembayaran diimbau dilakukan secara non-tunai atau cashless.
Protokol Kesehatan untuk Manajemen dan Karyawan:
1. Semua petugas yang bekerja di area depan atau area yang sering bersinggungan dengan pengunjung diwajibkan menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan, dan face shield atau google
2. Menyediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut area usaha dan meja petugas sekuriti
3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
5. Manajemen diwajibkan menyediakan ruangan isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celsius untuk ditindaklanjuti ke petugas medis
6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
7. Menggunakan disposable/washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton
Protokol kesehatan di ruang teater:
1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter
2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri
Protokol Kesehatan untuk Makanan dan Minuman
1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki teater
Protokol Kesehatan di Toilet Bioskop
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet
2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Jokowi Enggan Tanggapi Megawati soal Penguasa Ingin Bertindak Seperti Orde Baru

Gagal Lolos Ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Mali Salahkan Kartu Merah

Rencana Hilirisasi Timah, TINS Tunggu Aba-aba dari Pemerintah

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan Diimbau Tidak Beraktivitas

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Rupiah Makin Perkasa ke Rp 15.300-an pada Awal Perdagangan Rabu 29 November 2023

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

Big Bad Wolf Books, Event Buku Internasional Digelar Awal Desember 2023

Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Review Film Thanksgiving, Perayaan Bahagia Berubah Jadi Teror dan Pembunuhan Berantai

IHSG Rabu 29 November 2023 Dibuka Naik, Saham EDGE Meroket

Kompolnas Pantau Kampanye Pemilu 2024 Hari Pertama di Jawa Barat

Siap Bawa Prabowo Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil: Biar Masyarakat Tidak Lelah
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo