Bogor, Beritasatu.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional unit usaha jenis restoran dan rumah makan. Pengunjung hanya boleh makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB.
Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek berdasarkan hasil rakor dengan Kementerian Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.
"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa kembali ke zona oranye lagi," ujarnya, Minggu (4/10/2020).
Dalam surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut, rumah makan/restoran/kafe diminta melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 secara ketat.
Protokol kesehatan itu meliputi, penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen, penyediaan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan. Kemudian, deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan.
Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%, membersihkan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing-masing dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.
Dia berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan instruksi mengenai pembatasan aktivitas restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / 07/ Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang ditandatangani 30 September 2020.
Surat tersebut menyatakan, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.
Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diinstruksikan untuk tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat, pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang.
Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang, dapat memberikan layanan makan di tempat dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kemudian layanan makan di tempat dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang.
Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen. Dan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Zonasi yang dimaksud adalah zonasi dalam konteks pembatasan sosial berskala mikro (PSBMK).Pemkot Bogor menggunakan PSBMK pada skala rukun warga.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com