Pulang ke Indonesia, Bagaimana Proses Hukum Kasus Rizieq?

Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: JAS
Senin, 9 November 2020 | 01:35 WIB
Rizieq Syihab.
Rizieq Syihab. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com - ‎Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memastikan imam besar FPI Rizieq Syihab bakal pulang ke Indonesia pada Senin (9/11/2020). Jika tidak ada halangan, Rizieq akan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Menanggapi kepulangan Rizieq Shihab, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai, Rizieq Syihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi, di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air sekaligus menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Artinya, selama ini pemerintah sudah cukup terbuka terhadap Rizieq Syihab.‎

Menurutnya, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq. Karena dirinya meyakini kepulangan Rizieq akan membawa kesejukan.‎ "Rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," ucapnya.

Jika nantinya Rizieq Syibab saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi.

Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Syihab, maka pihak kepolisian bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq tetap diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," katanya.

Seperti diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda sampurasun‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun juga sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

PEMILU PRESIDEN 48 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon