Pulang ke Indonesia, Bagaimana Proses Hukum Kasus Rizieq?

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memastikan imam besar FPI Rizieq Syihab bakal pulang ke Indonesia pada Senin (9/11/2020). Jika tidak ada halangan, Rizieq akan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020).
Menanggapi kepulangan Rizieq Shihab, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai, Rizieq Syihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.
"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi, di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu ke tanah air sekaligus menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Artinya, selama ini pemerintah sudah cukup terbuka terhadap Rizieq Syihab.
Menurutnya, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq. Karena dirinya meyakini kepulangan Rizieq akan membawa kesejukan. "Rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," ucapnya.
Jika nantinya Rizieq Syibab saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi.
Sementara jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Syihab, maka pihak kepolisian bisa bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq tetap diproses dengan transparan.
"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," katanya.
Seperti diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.
Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda sampurasun. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun juga sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Aiman soal Oknum Aparat Tak Netral

Lagi-lagi Tak Kampanye, Gibran Pilih Hadiri Upacara di Balai Kota Solo

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bupati Sleman Minta ASN Sleman Hati-hati Gunakan Medsos

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs KPU

Prediksi Liga Champions Galatasaray vs MU: Partai Hidup Mati Setan Merah di Istanbul

DPK Oktober Tumbuh Melambat Jadi Rp 7.982 Triliun, Penanda Korporasi Ekspansi

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini 12 Zona Terlarang untuk Pasang APK di Kota Makassar

Rumah Demokrasi G8C: Maksimalkan Dukungan TKI untuk Pasangan Prabowo-Gibran

TKN: Punya Tanggung Jawab Jabatan, Prabowo-Gibran Hanya Cuti 2 Kali Seminggu

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

Pembicaraan OPEC+ Temui Jalan Buntu, Ini Dampaknya ke Harga Minyak

30 Link Twibbon Hari Korpri 2023 yang Bisa Digunakan untuk Foto Profil Medsos

Cara Mudah Melakukan Pijat Kretek Mandiri di Rumah

Hari Menanam Pohon Nasional, Pelindo Multi Terminal Tanam 8.000 Bibit Mangrove di Kalimantan Tengah

“I-LAND 2” Rilis Teaser Pertamannya di MAMA 2023
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo