Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memberikan komentar terlalu banyak soal izin kegiatan reuni persaudaraan alumni 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Anies hanya mengatakan bahwa pada waktunya ia akan menyampaikan keputusan Pemprov DKI atas izin yang diajukan PA 212 untuk melakukan reuni di kawasan Monas. “Nanti kita akan sampaikan sendiri,” jawab Anies singkat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies merupakan penentu terakhir izin acara reuni PA 212 dilakukan di Monas. Selama pandemi Covid-19, penggunaan Monas untuk kegiatan harus mendapatkan izin dari Gubernur DKI.
Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Irfal Guci, PA 212 sudah mengirimkan surat izin penggunaan kawasan Monas untuk acara reuni kepada Anies pada 1 September yang lalu.
Kemudian, Anies meneruskan surat izin tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta untuk dikaji dan memberikan pertimbangan serta rekomendasi kepadanya.
Bakesbangpol DKI telah melakukan rapat pada Rabu (11/11/2020) lalu dengan agenda membahas permohonan izin dari PA 212. Sejumlah pihak diundang, antara lain Kapolda Metro Jaya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta, Kapolres Jakarta Pusat, Kepala UPK Monas dan pihak Bakesbangpol DKI Jakarta.
“Pada dasarnya semua SKPD (yang ikut rapat) keberatan. Karena memang sedang suasana Covid-19 seperti ini. Kalau satu boleh nanti semua itu pada bablas, pada minta. Nanti pada nanya kenapa boleh, apa alasannya kenapa kami yang (pesertanya) lebih kecil nggak boleh. Jadi pertimbangan-pertimbangan seperti itu sudah mengemuka dari Monas. Tapi keputusan akhir itu, karena rekomendasi kita kasih ke Pak Gubernur, terserah Pak Gubernur kasih apa nggak. Kalau boleh, kita siap, kalau nggak, ya lebih bagus lagi,” jelas Irfal.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan, reuni PA 212 belum dimungkinkan diselenggarakan di Monas. Pasalnya, hingga saat ini, berbagai aktivitas masih dilarang dilakukan di Monas dalam kaitan dengan pandemi Covid-19 dan pemberlakukan PSBB.
“Perlu diketahui kalau tempatnya di Monas belum dimungkinkan. Karena Monas termasuk tempat atau unit kegiatan yang memang belum dibuka," kata Ariza di kawasan TMP Kalibata, Jaksel, Minggu (15/11/2020).
Apalagi, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta masih melarang kegiatan yang mengumpulkan massa atau banyak orang dalam rangka mencegah terjadi penularan Covid-19. "Dan juga kegiatan-kegiatan yang menghadirkan jumlah banyak dan menimbulkan kerumunan, tentu kami tak perkenankan,” pungkas dia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com