Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.
Selain Wenny Bukamo, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Hedy Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada; Djufri Katili, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri; serta Andreas Hongkiriwang, Direktur PT Andronika Putra Delta. Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020. Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 500 juga dari sejumlah kontraktor, termasuk Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
"Sejak September sampai m dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono)," kata Nawawi.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni
Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com