Medan, Beritasatu.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melaporkan, dari 7.986 pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan, baru sekitar 11 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan rumah sakit, untuk menyalurkan hak pilih pasien yang masih menjalani perawatan tersebut. "Sebaran pasien terkonfirmasi yang memastikan menggunakan hak pilihnya ada delapan orang di Rumah Sakit (RS) Colombia, dua orang di RS Adam Malik, satu di RS Bhayangkara. Total 11 orang," ujar Nana Miranti di Medan, Rabu (9/12/2020).
Nana menyampaikan, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dari RS, akan melayani pasien untuk menggunakan hak suaranya.
"Tentunya petugas KPPS itu tetap berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan aparat keamanan dalam melayani hak pasien untuk memilih. Mereka dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti baju hazmat, masker, pelindung mata dan lainnya," katanya.
Menurutnya, pasien Covid-19 yang belum memberikan konfirmasi masih dapat menggunakan hak suara. Mereka dapat memilih pasangan calon dengan persyaratan memiliki surat pindah memilih (Form A5) dari tempat tinggalnya.
"Pelayanan petugas kita untuk pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nantinya dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Tentunya ini bukan sebuah masalah, sebab sesuai dengan komitmen bersama, protokol kesehatan merupakan kewajiban diterapkan," sebutnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com