Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan kepada 5 terdakwa anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda putusan perkara pidana Nomor : 698/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (10/12/2020). Para terdakwa Daniel Habel Somnaikubun, Felix Ubro, Hemat Silubun, Apolinarius Metro, Onisimus Somnaikubun dijatuhi dengan putusan 6 bulan penjara yang hanya terbukti memiliki senjata tajam.
"Apa yang dituduhkan ke anak buah John Kei terkait permufakatan jahat, apalagi pembunuhan berencana telah terbukti tidak ada. Klien kami John Refra alias John Kei hanya meminta pengembalian uangnya sebesar Rp 1 miliar kepada Nus Kei, kemudian karena klien kami John Refra alias John Kei tidak menerima pengembalian dana tersebut setelah ditagih terus-menerus, maka klien kami meminta bantuan seorang pengacara yang bernama Deny Far Far untuk mengurus pengembalian dana tersebut," Anton Sudanto, Ketua Tim Kuasa Hukum John Kei, Jumat (11/12/2020).
Menurut Anton, hal tersebut menunjukkan bahwa John Kei memilih melalui jalan yang tepat yaitu meminta bantuan melalui salah satu penegak hukum yaitu pengacara untuk menagih utang ke Nus Kei.
"Klien kami John Refra alias John Kei memberikan kuasa kepada Deni Far Far sebagai pengacara untuk mengurus pengembalian dana yang digunakan oleh Nus Kei. Apa salahnya, klien kami meminta hak-nya. Apalagi dalam persidangan lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi korban Nus Kei, di dalam persidangan dengan di bawah sumpah membenarkan bahwa itu adalah penagihan yang sudah 4 kali dilakukan oleh klien kami," papar Anton.
"Saksi korban saja sudah menyatakan penagihan, bagaimana bisa klien kami John Refra alias John Kei melakukan tindak pidana dengan pasal yang menyeramkan yaitu Pasal 340 Perencanaan Pembunuhan, Pasal 338 Pembunuhan dan yang lainnya. Kami akui memang ada perbuatan penagihan itu tapi bukan tindak pidana," tegas Anton yang dijuluki "monster persidangan itu.
Terkait adanya pengrusakan, meninggalnya korban, menurut Anton, sangat tidak diketahui apalagi diperintahkan John Kei. Bahkan pengacaranya, Deny Far Far merasa kaget dengan adanya pengrusakan di rumah Nus Kei serta pembunuhan di Duri Kosambi. Deny Far Far meminta timnya ke rumah Nus Kei untuk menagih sesuai kuasa yang diterimanya dari John Kei. Anton menyatakan bahwa tidak ada perintah membunuh Nus Kei, karena jika Nus Kei dibunuh, tidak ada uangnya dan itu pidana. Maka itu dilakukanlah somasi kepada Nus Kei beberapa kali, dengan mendatangi rumah Nus Kei.
"Perlu diketahui bahwa John Kei sedang kebaktian Minggu beserta pendeta dan keluarganya di hari kejadian. Tidak ada di lokasi kejadian, begitu juga dengan pengacaranya Deny Far Far tidak ada di lokasi kejadian," imbuh Anton.
"Tidak lupa kami mendoakan Ketua Majelis Hakim Ibu Syofia dan kedua anggota majelis agar selalu sehat, berkah dan dilindungi oleh Tuhan. Hakim seperti merekalah yang dibutuhkan oleh anak bangsa Indonesia agar keadilan selalu ada untuk anak-anak Bangsa Indonesia. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti dapat membuka keadilan untuk Klien Kami John Refra alias John Kei bahwa tidak ada sedikitpun untuk melakukan tindak pidana," tegas salah satu kuasa hukum John Kei Isti Novianti.
Menurut Anton, dengan putusan Pengadilan Bekasi ini menunjukkan tidak adanya permufakatan jahat apalagi perencanaan pembunuhan atau pembunuhan yang dilakukan Klien Kami John Refra alias John Kei.
"Kami yakin Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang baik dan penuh integritas dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti serta seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menilai bahwa John Kei memang sudah berubah dan ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi dalam menjalani sisa kehidupan nanti. Belum tentu orang yang pernah dipidana tidak bisa berubah menjadi baik, bahkan banyak orang yang belum pernah dipidana sebenarnya lebih jahat dan merampok uang rakyat," tegasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com