Kasus Kerumunan Jadi Pintu Masuk Polisi Usut Kasus Lain Rizieq
Jumat, 18 Desember 2020 | 20:25 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Aparat Kepolisian diminta tak berhenti mengusut kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan. Bahkan, kasus yang membuat Rizieq Syihab ditahan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus lainnya.
"Sudah saya tegaskan bahwa pelanggaran UU Kekarantinaan ini sebagai pintu masuk bagi pengusutan kasus-kasus lainnya bagi RS (Rizieq Syihab)," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada SP, Jumat (18/12/2020).
Indriyanto mengatakan, status FPI sebagai ormas hingga kini masih menimbulkan polemik dan keraguan. Dikatakan, jika benar Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hingga kini tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan juga Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tidak pernah menerbitkan Status Badan Hukum FPI sebagai Ormas, maka FPI tidak memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas dan kegiatan, begitu pula dengan visi misinya tersebut.
Untuk itu, Indriyanto mendorong kepolisian untuk tidak hanya menjerat Rizieq Syihab dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Kepolisian, kata Indriyanto harus berani mendalami kasus lainnya, termasuk adanya delik makar dan terorisme.
"(Kepolisian) Harus berani tegas untuk lebih mendalami kepada delik makar dan delik terorisme," kata Indriyanto.
Indriyanto menilai, pola dan karakter deliknya sudah memenuhi syarat dari hukum pidana. Beberapa di antaranya adanya persiapan perbuatan atau voorbereidiging handeling dan permulaan pelaksanaan atau begin van uitvoering. Hal ini setidaknya terlihat dari AD/ART atau visi misi FPI yang tegas jelas menghendaki adanya penerapan Islam secara kaffah dibawah naungan (negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah.
"Ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas bahwa tujuan dan aktivitas ormas berdasarkan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Indriyanto.
Selain itu, Indriyanto juga meminta pemerintah untuk tegas mencabut dan membubarkan aktivitas dan kegiatan FPI karena tidak memiliki legalitas tentang status hukumnya juga tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Indriyanto khawatir jika terus dibiarkan FPI dengan paham negara Khilafah Islamiyah-nya yang bertentangan dengan konstitusi NKRI akan terus berkembang. Kondisi itu akan menimbulkan konflik horizontal serta merusak Kebhinekaan Indonesia dengan cara radikalisme. Hal ini setidaknya sudah terlihat dengan peristiwa bentrokan antara Laskar FPI dan anggota Kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
"Kalau dibiarkan seperti ini, akan lebih cepat berkembang FPI dengan paham negara Khilafah Islamiyah yang bertentangan dengan konstitusi NKRI. Apalagi kalau berkembang untuk menimbulkan konflik horizontal dan perpecahan kebinekaan dengan cara-cara radikalisme," kata Indriyanto.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Nawawi Pomolango: Jangan Teriak Jujur Itu Hebat, tetapi Kita Tidak Jujur

Mengapa Firli Masih Terima Gaji? KPK: Ketentuannya Seperti Itu

8 Herbal yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Musim Hujan

B-Universe dan KPU Jabar Berkolaborasi untuk Sukseskan Pemilu 2024

8 Artis Pernah Jalani Sedot Lemak, Ada yang Meninggal Dunia

Rektor Untar Raih Penghargaan Academic Leader Award 2023

Cemisteri BTV Malam Ini: Balas Dandam Arwah Penasaran di Toilet 105

Profil Henry Kissinger yang Diselimuti Kontroversial Meninggal di Usia 100 Tahun

Lirik Lagu Buru-Buru oleh Mahalini yang Kisahkan Keraguan dalam Memilih Pasangan

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

10 Tips Menjaga Kesehatan Anak Selama Musim Hujan

Liga Champions: Garnacho Gacor, Onana Bapuk, MU di Lubang Jarum

Kemenkeu: Kerangka ESG Dorong Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

Ini Update Genangan Air di 69 RT di Jakarta hingga Kamis Siang

Banjir hingga 1 Meter Rendam Permukiman Warga Kelurahan Rawajati Jakarta
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo