Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memeriksa Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus swab di RS Ummi Bogor. Rizieq diperiksa bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) yang juga jadi tesangka.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap RS dan MHA sedangkan terhadap tersangka AT selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (15/1/2021).
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Dan Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com