Jambi, Beritasatu.com - Sikap nekat dua warga Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), Sudirman (56) dan Kefli (24) menanam ganja di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akhirnya mengantarkan mereka masuk jeruji besi Polres Bungo, Jambi. Sudirman yang merupakan seorang mantan narapidana (napi) tertangkap ketika panen ganja di Desa Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Mokhamad Lutfi di Bungo, Jambi, Kamis (21/1/2021) menjelaskan, luas areal tanaman ganja yang dimiliki tersangka mencapai tiga hektare. Sedangkan tanaman ganja siap panen yang ditemukan di ladang ganja milik tersangka mencapai 856 batang.
“Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 16 kilogram daun ganja kering siap kirim, dua bungkus benih ganja, tiga pucuk senjata api laras panjang, satu unit sepeda motor dan satu unit timbangan di pondok milik tersangka,”katanya.
Menurut Mokhamad Lutfi, penanaman ganja yang dilakukan tersangka turut dibantu cucunya, Kefli. Kedua tersangka berasal dari Permukiman Transmigrasi Pagar Alam, Sumsel. Tersangka Sudirman sudah satu tahun pindah ke Desa Ratau Tipu, Limbur Lubuk Mengkuang Bungo. Sedangkan tersangka Kefli baru satu bulan bersama kakeknya tersebut.
“Tersangka diduga sudah beberapa kali panen ganja di Desa Rantau Tipu. Ganja yang ditanam dipasarkan ke Pagar Alam, Sumsel. Tersangka memperoleh bibit ganja Pagar Alam, Sumsel,” ungkapnya.
Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menangkap kedua tersangka, Selasa (19/1) dini hari berkat informasi masyarakat sekitar mengenai adanya lahan ganja di lokasi perkebunan kopi Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
“Mendapat laporan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi penanaman ganja tersebut. Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan ladang ganja sekitar tiga hektare. Kedua tersangka juga langsung diamankan di lokasi ladang ganja tersebut. Kedua tersangka hingga Kamis (21/1) masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Polres Bungo.,”katanya.
Mokhamad Lutfi mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus penemuan ladang ganja ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang bekerja sama dengan tersangka,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com