Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei dan anak buahnya. Sebanyak 13 orang anak buah John Kei diputus dua tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya divonis satu tahun delapan bulan kurungan.
Menurut pengacara John Kei Anton Sudanto vonis terhadap para penyerang Nus Kei tersebut seperti "jawaban" terhadap doa dari John Kei. Anton menegaskan bahwa John Kei telah bersungguh-sungguh bertobat.
"Seperti kita ketahui, klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," ujar Anton. "Bung John sedang diuji, orang yang ingin berubah lebih baik, tentunya banyak ujiannya. Klien kami hanya menagih uang tidak lebih dari itu," tandasnya.
Lebih lanjut Anton menyatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak, terhadap putusan yang dibuat hakim ketua Sutarjo dan hakim anggota Arief Budiman serta Mahmudin itu. "Iya, kami mempunyai hak banding selama tujuh hari setelah putusan. Kami sedang menunggu arahan klien kami John Refra atau John Kei," kata Anton, Kamis (21/1/2021).
Kendati begitu, kata Anton pihaknya mengakui adanya kesepahaman antara majelis hakim dengan pengacara terdakwa dalam putusan tersebut. Terutama dalam pertimbangan hakim yang menyebut, bahwa akar persoalan ini hanya merupakan upaya penagihan utang sejumlah uang dari John Kei, terhadap Nus Kei.
"Terpenting dalam pertimbangan hakim menekankan, bahwa ini hanya berupa penagihan yang dilakukan klien kami John Refra atau John Kei yang sangat sesuai dengan fakta persidangan dalam kesaksian saksi korban yaitu Nus Kei, yang mengakui bahwa telah ditagih selama tiga kali dan keempatnya terjadi kejadian tersebut," tuturnya.
Selain itu, Anton menilai selama persidangan tak dibuktikan bahwa ada perintah membunuh Nus Kei dari John Kei, saat penagihan utang. "Dan selama persidangan tidak ada satu bukti apapun bahwa ada perintah dari klien kami John Refra atau John Kei untuk membunuh Nus Kei. Jadi sangat aneh ya (jika disebut ada perintah membunuh Nus Kei)," kata dia.
John Kei sendiri, kata Anton meminta ditagihkan utangnya melalui pengacara bernama Daniel Far Far. Sehingga, menurutnya tak mungkin John Kei memerintahkan seseorang yang notabene penegak hukum, membunuh orang lain atau melanggar hukum.
Apalagi, kata Anton kliennya justru rugi jika akhirnya Nus Kei tewas. "Klien kami John Refra atau John Kei menagih uangnya melalui penegak hukum yaitu pengacara yang bernama Daniel Far Far terhadap Nus Kei. Bahkan dalam proses penagihan tersebut, itu bukan urusan klien kami. Apalagi ada perintah membunuh, itu lebih aneh lagi. Jika Nus Kei mati, maka uang tidak bisa didapatkan dan ada pidananya," papar Anton.
"Biasa itu seorang pengacara diminta untuk menagih utang-piutang," imbuhnya.
"Jangan juga kriminalisasi atau menzalimi klien kami John Refra atau John Kei. Jangankan perkara besar, perkara kecil pun jika pembuktiannya tidak terang, maka seseorang tidak dapat dipidana. Dalam persidangan nanti kami akan membuka kejutan besar agar rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya dan terjadi dan akan melihat kejadian sebenarnya. Tunggu saja kejutan besar akan terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti," lanjut Anton.
Pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan bersikap adil dan menjalankan tugasnya dengan profesional. "Kami selalu percaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melihat seluruh pembuktian dengan terang sebelum menetapkan keyakinannya dalam perkara klien kami John Refra atau John Kei. Beliau sudah tobat ya," tandas Anton.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com