Timbulkan Kerumunan, Penginapan OYO di Komplek Ruko Permata Ditutup

Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: JAS
Senin, 25 Januari 2021 | 13:58 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Hotel Ava OYO Guest House Ancol, Senin, 25 Januari 2021.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Hotel Ava OYO Guest House Ancol, Senin, 25 Januari 2021. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sebuah hotel atau penginapan yang kerap menimbulkan kerumumunan remaja saat dini hari pada Senin (25/1/2021).

"Kegiatan penutupan atau penyegelan kegiatan usaha OYO di Komplek Ruko Permata Jalan Budi Mulia Utara Kelurahan Pademangan Barat karena tempat usaha tersebut tidak memiliki izin operasional dan menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat bahwa usaha tersebut meresahkan warga sekitar karena di duga terdapat penyalahgunaan narkoba dan setiap malam sampai dini hari terdapat kerumunan remaja di sekitar gedung Penginapan OYO," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Senin (25/1/2021).

Hotel Ava OYO Guest House Ancol diketahui memiliki 36 kamar dan dilakukan penutupan atau penyegelan oleh Satpol PP dengan untuk meminimalisasi tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam melaksanakan tugas agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan instansi terkait dan bertindak secara arif, bijaksana, humanis, dan persuasif, serta menerapkan protokol kesehatan," tambah Arifin.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup penginapan tersebut didasarkan pada 5 peraturan dan surat terkait yakni:
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Prov DKI Jakarta No. 091/DPA/2021 tanggal 4 Januari 2021
- Surat Pengurus RW.011 Kel.Pademangan Kec.Pademangan Jakarta utara Nomor 247/Sek-011/1/2021 Tanggal 5 Januari 2021 Perihal tindak lanjut laporan warga
- Surat Tugas Kepala Satpol PP Prov DKI Jakarta No. 38/-1.74 tentang Penutupan atau Penghentian Kegiatan Usaha Yang Melanggar Perda atau Perkada Provinsi DKI Jakarta.

Penutupan dilakukan oleh 80 personel gabungan Satpol PP DKI dan Jakarta Utara, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, PTSP DKI, Koramil dan Polsek dengan pelaksanaan sejak pukul 09.50 -10.30 WIB.

Kegiatan dilakukan dimulai dengan pembacaan BAP penyegelan oleh petugas PPNS Satpol PP Prov DKI Jakarta, selanjutnya petugas menempel stiker segel dengan di sertai spanduk pengumuman dan garis kuning Satpol PP Prov DKI Jakarta.

Dari data yang diperoleh dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, sejak pelaksanaan operasi penindakan pelanggaran PSBB sejak 11-24 Januari 2021, total ada 22.895 orang diberikan sanksi kerja sosial serta 595 orang dikenai sanksi denda dengan jumlah denda Rp 88.550.000.

Selama 11-24 Januari 2021 total ada 4.922 tempat perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, dua tempat dikenai denda, 26 tempat ditutup sementara, 511 diberikan teguran tertulis, dan belum ada pembekuan sementara atau pencabutan izin.

Sedangkan dari total 6.428 total tempat restoran, rumah makan, dan kafe yang diperiksa pada 11-24 Januari 2021 ada 10 tempat di denda, 106 tempat dihentikan sementara, 760 diberikan teguran tertulis dan dibubarkan (kerumumunan), serta belum ada pembekuan sementara atau pencabutan izin. 



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon