Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyayangkan adanya tindakan rasisme terhadap tokoh Papua yang juga mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Tindakan ini menambah deretan perlakuan rasis terhadap warga negara yang berasal dari Papua.
“Kejadian seperti ini bukanlah yang pertama sekali terjadi, mungkin masih segar dalam ingatan kita bagaimana tindakan rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya. Oleh karena itu, negara harus hadir menyelesaikan permasalahan ini, pelaku rasisme perlu ditindak dengan tegas,” ujar Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Beni, sapaan akrabnya mengatakan, tindakan rasisme tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi, di Indonesia, negara yang berdasarkan Pancasila dan sangat menghargai keberagaman dan kebinekaan. Menurut dia, tindakan rasisme juga sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrminasi dan Ras dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi, polisi harus segera menangkap dan menindak pelaku rasisme terhadap Natalius Pigai, agar memberikan kenyamanan dan kepastian di masyarakat. Karena ini bukan saja persoalan Pak Natalius, tetapi juga terkait kita sebagai warga negeri Indonesia dan warga negara dunia,” tandas dia.
Sementara Pengurus Pusat PMKRI Alboin Samosir mengatakan, tindakan rasisme terhadap orang Papua tampil dalam banyak bentuk wajah, tidak hanya olokkan yang menjurus ke rasialis tetapi juga sikap-sikap atau kebiasaan orang Papua yang cenderung didiskreditkan dan distigma negatif. Alboin menegaskan, tindakan-tindakan rasisme harus segera ditanggalkan, orang Papua harus mendapatkan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
“Mari kita meletakkan kemanusian di atas segalanya agar kiranya, tidak terjadi konflik sturuktural maupun horisontal. Perlakuan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai dan orang Papua pada umumnya harus menjadi perhatian kita bersama, sebagai bangsa yang lahir dari kebegaraman. Kiranya kita adil sejak dalam pikiran, menyelematkan diri kita dari rasisme kita sendiri dan kemanusian kita yang harus diperkuat kembali,” pungkas Alboin.
Sebagaiman diketahui, dugaan kasus rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ditarik ke Bareskrim Polri setelah dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat. Unggahan tidak pantas itu dilakukan lewat postingan akun facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021.
"Setelah dilakukan analisis oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu facebook, yang atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (25/1/2021).
Argo berjanji Bareskrim Polri akan bertindak cepat untuk memroses perkara ini termasuk memanggil Nababan, yang merupakan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
”Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” janji Argo.
Nababan mengaku melakukan tindakan meyandingkan foto Pigai dengan gambar hewan karena di latar belakangi pernyataan Pigai yang menolak vaksin Covid-19 Sinovac dan lebih memilih membeli vaksin dari luar negeri.
Sebagai relawan Jokowi, ia merasa marah dengan pernyataan Pigai dan lalu memosting foto yang merendahkan martabat manusia itu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com