Terancam Dipidanakan, Aktor di Balik Pembuangan Sampah di Bantaran Kali CBL

Penulis: Mikael Niman | Editor: PAAT
Jumat, 5 Februari 2021 | 19:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mengancam akan memidana pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Pemkab Bekasi menduga, ada pihak yang dengan sengaja menjadikan bantaran Kali CBL sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar.

Pasalnya, lahan tersebut bukan sebagai TPA sementara dan tidak memiliki izin sebagai TPA resmi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah liar tersebut.

"Petugas kami sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid, Jumat (5/2/2021).

Khaerul menjelaskan, tumpukan sampah tersebut berada di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Keberadaan sampah dapat mempersempit lebar kali CBL.

"Ada dugaan, pihak-pihak tertentu dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," kata Khaerul.

Khaerul menegaskan, pemerintah daerah tengah menyiapkan personel khusus berikut armada pengangkut sampah untuk membersihkan secara bertahap dan memindahkannya ke TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah.

"Langkah kami tegas, menyiapkan kuasa hukum bersama kepolisian dan satpol PP Kabupaten Bekasi. Kita pidanakan biar ada efek jera," tegas Peno.

Sesuai Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 menyebut setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah (perda) Jabar 12/2012 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur pelarangan membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Lalu, Perda Kabupaten Bekasi 4/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b mengatur larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Kita sudah mengantongi pihak-pihak yang akan ditindak," ucap Peno.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

HUKUM & HANKAM 40 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon