Terancam Dipidanakan, Aktor di Balik Pembuangan Sampah di Bantaran Kali CBL

Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mengancam akan memidana pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Pemkab Bekasi menduga, ada pihak yang dengan sengaja menjadikan bantaran Kali CBL sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar.
Pasalnya, lahan tersebut bukan sebagai TPA sementara dan tidak memiliki izin sebagai TPA resmi. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah liar tersebut.
"Petugas kami sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid, Jumat (5/2/2021).
Khaerul menjelaskan, tumpukan sampah tersebut berada di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Keberadaan sampah dapat mempersempit lebar kali CBL.
"Ada dugaan, pihak-pihak tertentu dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," kata Khaerul.
Khaerul menegaskan, pemerintah daerah tengah menyiapkan personel khusus berikut armada pengangkut sampah untuk membersihkan secara bertahap dan memindahkannya ke TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah.
"Langkah kami tegas, menyiapkan kuasa hukum bersama kepolisian dan satpol PP Kabupaten Bekasi. Kita pidanakan biar ada efek jera," tegas Peno.
Sesuai Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 menyebut setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.
Peraturan Daerah (perda) Jabar 12/2012 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur pelarangan membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Lalu, Perda Kabupaten Bekasi 4/2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b mengatur larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
"Sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Kita sudah mengantongi pihak-pihak yang akan ditindak," ucap Peno.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh

BTN Optimistis Target Laba Tercapai Ditopang Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, 30 Saksi Diperiksa di 2 Lokasi

Populasi di Tiongkok Menyusut, Xi Jinping Dorong Organisasi Wanita Promosikan Budaya Melahirkan

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Mazda Rilis Penyegaran Model CX-5 dan Mazda 2 Hatchback, Begini Ubahannya

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap

Insentif PPN DTP Berlaku, Ini Cara Menghitungnya

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Unusia soal Syarat Capres-Cawapres

Kedubes Palestina: Pemerintahan Jokowi dan Rakyat Indonesia Telah Banyak Membantu

Gencatan Senjata Bakal Berakhir Besok, Berapa Banyak Truk Bantuan Sudah Masuk Gaza?

Premi Unit Link Turun 22,4%, Produk Tradisional Asuransi Jiwa Tumbuh 12,5%
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo