Jakarta, Beritasatu.com - Nus Kei dan kelompoknya mengaku menjadi target operasi pembunuhan. Hal itu terungkap dalam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021).
Persidangan ini beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei dan anak buahnya.
Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak saat Ketua Hakim Hakim Yulisar menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.
“Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.
Angkie menerangkan, sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya. “Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tetapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.
Informasi
Dia menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apa pun dengan John Kei dan kelompoknya.
Nus Kei mengatakan, pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dia berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.
“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan white board, brader. Namanya di nomor satu,” ujar dia.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun, katanya, ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.
Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat pamannya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
Membantah
Nus Kei tetap pada keterangannya, tetapi John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA