Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo melalui tim kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukannya dalam perkara dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar daftar pencarian orang (DPO).
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Prasetijo saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
"Kami tim penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tetap pada nota pembelaan kami terdahulu dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar menjatuhkan putusan, menerima permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata salah seorang penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
Rolas menilai kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara, termasuk mengakui penerimaan US$ 20.000 dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Meski begitu, jumlah uang tersebut berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Prasetijo telah menerima US$ 100.000.
"Pengakuan tersebut merupakan inisiatif dan niat pribadi terdakwa untuk meluruskan dan menyelesaikan secara benar kasus tersebut di Propam Mabes Polri sehingga terdakwa mengakuinya," ujar Rolas.
Diketahui, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapatkan berbagai keringanan dalam hal masa hukuman, seperti remisi. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat status tersebut, yakni mengakui kejahatannya; bukan pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan; mengembalikan aset; memberikan keterangan di persidangan; dan bersikap kooperatif.
Rolas mengklaim tindak pidana penghapusan DPO Djoko Tandra di luar kewenanganan kliennya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Atas dasar itu, Rolas meminta Majelis Hakim menyatakan Prasetijo tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap sebesar US$ 100.000 dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Perbuatan itu dilakukan Prasetijo bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com