Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Majelis Hakim menyatakan Prasetijo tidak memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Sehingga permintaan terdakwa sebagai Justice Collaborator tidak dapat dipertimbangkan," kata Hakim Joko Soebagyo saat membacakan amar putusan Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
SEMA Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan syarat untuk mendapat status JC, yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya dan bukan pelaku utama, memberikan keterangan dan bukti yang signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif, mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. Dengan status JC seorang terpidana kemungkinan mendapat berbagai keringanan saat menjalani hukuman seperti remisi.
Namun, Majelis Hakim menilai Prasetijo hanya mengakui penerimaan uang sebesar US$ 20.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi, padahal dalam persidangan, Prasetijo terbukti menerima US$ 100.000 untuk membantu mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Atas tindak pidana tersebut, Prasetijo dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Prasetijo untuk dihukum 2,5 tahun penjara.
Usai mendengar amar putusan Majelis Hakim, Prasetijo menyatakan menerima putusan Hakim. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir menanggapi amar putusan tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com