Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan pemecatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sebelumnya majelis hakim memvonis Prasetijo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
“Harus inkracht dulu baru sidang kode etik," kata Ferdy.
Hal ini sesuai PP 1 Tahun 2003 khususnya Pasal 12 ayat (1) : anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
Ayat (4) : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bila yang bersangkutan banding maka Polri menunggu putusan inkracht. (Jika tidak) Polri akan segera melaksanakan Sidang KKEP,” tambahnya.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti bersalah karena telah menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com