Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap proses sidang virtual yang digelar untuk mengadili kliennya
Azis bersikeras jika sidang untuk mengadili kliennya bisa digelar secara langsung. Seperti halnya sidang dalam kasus Djoko S Tjandra yang menyeret Irjen Napoleon Bonaparte dan kawan kawan.
“Saya bukan bicara tidak bisa (sidang online), tetapi tidak maksimal. dan kita tidak mau tidak maksimal untuk HRS dan ini kan kasus nasional, jadi sorotan. Tidak sepantasnya seperti itu. Sedangkan kemarin sidang Pak Irjen Napoleon juga dihadirkan semua,” kata Azis di Mabes Polri, Selasa (16/3/2021).
Sidang Rizieq yang digelar Selasa pagi memang digelar secara virtual dengan alasan pandemi Covid-19. Rizieq mengkuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri sementara para pihak terkait berada di PN Jakarta Timur.
”Banyak kendala teknisnya. Suara gak kedengar, visual kurang baik sehingga kami dari penasehat hukum tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA dan KY dan majelis hakim supaya terdakwa (Rizieq) dihadirkan di muka persidangan karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan,” sambung Azis.
Karena kendala teknis itulah maka sidang ditunda hingga Jumat 19 Maret pukul 09.00.
“Sekali lagi, ini baru permulaan, nanti kalau ada saksi, ada keterangan ahli akan repot. Kita minta sebagaimana sidang lain, seperti sidang Napoleon itu dihadirkan. Kita minta equality before the law kepada majelis hakim dan MA,” sambungnya.
Permintaan yang sama, masih kata Azis, juga disampaikan Rizieq untuk langsung dihadirkan ke persidangan.
Ada tiga jerat yang saat ini menunggu Rizieq. Yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com