Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan. Pemkot juga tak segan menutup serta mencabut izin operasional hotel yang diduga melakukan pelanggaran.
Hal itu terkait kasus penggerebekan hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Nomor 29A, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, oleh pihak kepolisian, terkait dugaan kasus prostitusi online.
“Saya tadi sudah minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona, dan minta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan dan penindakan hotel tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran asusila,” ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Arief menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada hotel dan apartemen yang dijadikan lokasi bisnis prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
“Kalau memang terbukti melanggar kita tutup, dan segel lokasinya dan akan kita berikan sanksi pengelolanya. Senin depan kita akan panggil manajemennya. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tegas Arief.
Diketahui, penggerebekan hotel milik artis Cynthiara Alona (CA) yang berada di Tangerang itu dilakukan pihak kepolisian berdasar laporan masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 82 orang di dalam kamar-kamar.
Dari 82 orang itu terdapat 37 laki-laki dan 45 perempuan, serta ditemukan 22 kondom. Tak hanya itu, polisi juga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni kepada DA yang bertindak sebagai mucikari, AA sebagai pengelola hotel dan artis CA sebagai pemilik hotel tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com