Polresta Bogor Amankan Bandar Judi Online

Bogor, Beritasatu.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar judi online, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bandar judi online tersebut yakni Rusdi Chandra, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan warga, bahwa di tempat pelaku beroprasi sering dijadikan tempat untuk pemasangan judi online.
Dhoni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin (12/4/2021).
Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian.
Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp 1.000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk Deposit.
Selanjutnya tersangka memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp 1.000, dapatnya Rp 70.000. Kalau pasang Rp1000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu, kalau pasang Rp 1.000 untuk empat angka dapatnya Rp 3 juta," ujarnya.
Bandar judi online Rusdi Chandra mengatakan, biasanya pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp 150.000 perhari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp 150.000," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh

BTN Optimistis Target Laba Tercapai Ditopang Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, 30 Saksi Diperiksa di 2 Lokasi

Populasi di Tiongkok Menyusut, Xi Jinping Dorong Organisasi Wanita Promosikan Budaya Melahirkan

Aksi Ribuan Buruh di Karawang Picu Kemacetan Panjang

Mazda Rilis Penyegaran Model CX-5 dan Mazda 2 Hatchback, Begini Ubahannya

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Wagir Indah Cilacap

Insentif PPN DTP Berlaku, Ini Cara Menghitungnya

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Unusia soal Syarat Capres-Cawapres

Kedubes Palestina: Pemerintahan Jokowi dan Rakyat Indonesia Telah Banyak Membantu

Gencatan Senjata Bakal Berakhir Besok, Berapa Banyak Truk Bantuan Sudah Masuk Gaza?
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo