Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat korporasi dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur (BBL), termasuk PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI). Dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowoterungkap peran kedua perusahaan tersebut.
Kedua perusahaan tersebut juga bekerja sama terkait pengiriman BBL dari para eksportir dengan tarif Rp1.800 yang terdiri dari Rp 1.350 per ekor jatah PT ACK, dan PT PLI mendapat Rp350 per ekor. Dengan skema tersebut, PT ACK mendapat keuntungan hingga Rp38 miliar dari izin ekspor BBL.
"Jika berdasarkan persidangan terungkap fakta hukum yang didukung dengan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup ada dugaan keterlibatan pihak lain baik itu orang maupun korporasi tentu akan KPK tindaklanjuti," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Meski demikian, Ali mengatakan saat ini Tim JPU fokus membuktikan unsur pasal suap sebagaimana uraian surat dakwaan para terdakwa.
"Untuk membuktikan dakwaan,Tim JPU tentu akan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dan memaparkan alat bukti lainnya," kata Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan PT ACK yang memonopoli forwarder benur mencapai Rp38 miliar.
"Bahwa sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Keuntungan tersebut diterima PT ACK dari pemilik PT DPPP Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benih bening lobster lainnya. PT ACK bekerjasama dengan PT PLI terkait ekspor benur. PT PLI mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya berkoordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.
Dalam kerja sama itu, ditetapkan tarif ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor. Setiap sebulan sekali hingga 12 November 2020, para pemegang saham PT ACK, yakni Amri yang merupakan teman dekat Edhy Prabowo, kemudian Yudi Surya Atmaja, dan Achmad Bachtiar mendapat pembagian keuntungan seolah-olah sebagai deviden.
Amri mendapat total Rp12.312.793.625 yang ditransfer ke Bank BNI. Achmad Bachtiar mendapat Rp12.312.793.625, yang juga ditransfer ke rekening Bank BNI. Terakhir Yudi mendapat Rp5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.
Amri dan Achmad Bachtiar adalah nominee atau representasi dari Edhy Prabowo di PT ACK. Total uang deviden keduanya yang senilai Rp24.625.587.250 itu dikelola oleh staf Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
"Dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas epengetahuan Terdakwa (Edhy Prabowo)," kata Jaksa.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com