Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib siswa maupun mahasiswa.
Huda mengatakan pendidikan Pancasila harus secara eksplisit disebutkan sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.
“Pancasila tidak bisa diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang disebut wajib dalam PP 57/2021,” kata Huda saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (16/4/2021).
Huda mengatakan jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib, maka dimungkinkan muncul banyak interpretasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan.
“Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak ingin berpolemik terkait penyebab penghapusan Pendidikan Pancasila, apakah ada unsur kesengajaan atau murni keteledoran. Namun, ujarnya, penghapusan pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan merupakan langkah mundur dan berbahaya.
“Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya.
Menurut Huda, banyak konten PP 57/2021 yang multitafsir, seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib, tanpa dijelaskan bahasa apa yang dimaksud tersebut.
“Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain? Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point,” tandasnya.
Terkait hal itu, Huda mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia.
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.
Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya.
Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eksplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP. “Kemdikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” lanjutnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com