Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama jajaran Kepolisian Polresta Tangsel, terus berupaya melakukan penindakan kepada aksi kejahatan yang berasal dari minuman keras (miras) dan knalpot bising. Kurang lebih 4.000 botol miras dari berbagai merek yang disita dari para pedagang di wilayah Tangsel telah dimusnahkan. Demikian halnya ratusan knalpot motor bising yang sita dari operasi petugas keamanan.
“Minuman keras kurang lebih sekitar 4.000 botol berbagai jenis dan berbagai merek di mana semua kami dapatkan berdasarkan hasil operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kapolresta Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengapresiasi pemusnahan tersebut. Sebab, miras juga memiliki banyak aspek negatif bagi kesehatan.
“Miras ini merupakan salah satu masalah yang harus kita tangani dengan benar, di mana banyak pelajar yang ada di wilayah Tangsel banyak yang menggunakan miras. Ini tentunya harus dicegah karena kita menginginkan adanya generasi penerus yang berkualitas dan jauh dari hal-hal negatif,” ungkap Airin.
Airin juga berharap masyarakat terutama generasi muda tidak turut serta dalam peredaran miras. Airin pun meminta generasi muda agar tidak merubah spesifikasi kendaraan bermotor dengan mengganti knalpot.
“Dalam konteks Kota Tangerang Selatan, pemerintah kota mengambil sikap tegas untuk menertibkan peredaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Airin.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com