Tangerang, Beritasatu.com - Usai mengamankan tiga tersangka praktik karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polresta Bandara Soetta menangkap empat mafia karantina yang merupakan WNI. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang Banten Rabu (28/4/2021).
"Bersama petugas Polda Metro Jaya, kita amankan empat orang calonya yakni Zakaria Ramdan alias (ZA) (Staf HRD PT Texcom), Ahmad Sulaeman (AS) yang merupakan pegawai Protokoler AP 2 Bandara Soetta, Rusdian (R) dan Mukri (M), dan dua WNA Asal India," ungkap Kombes Adi Ferdian.
Diterangkan Adi, dari hasil meloloskan WNA asal India agar tidak dikarantina usai tiba dari luar negeri, mereka berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Dari peran mereka membantu meloloskan tiga orang WNA yang datang dari India dan tidak melakukan karantina kesehatan di mana pelaku AS yang dibantu R dan M meraup keuntungan Rp 12 juta. Sementara ZA merupakan WNI yang bekerja di PT Texcom ini tidak memperoleh apa-apa karena yang dibantu lolos karantina adalah atasannya, sedangkan dua WNA lain asal India juga kita jadikan pelaku Mafia Karantina karena membantu seorang WNA asal India untuk lolos dari karantina. Jadi ini ada beberapa kasus dengan beda-beda calonya," tegas Adi.
Atas pelanggaran melakukan praktek pelolosan mafia karantina tersebut. Pihaknya menetapkan ke enam pelaku sebagai calo mafia karantina kesehatan yang diancam dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancamannya juga 1 tahun penjara," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com