Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Atas predikat tersebut, penanganan kelompok teroris di Papua tentunya juga berlandaskan UU Terorisme yang masuk dalam extraordinary crime.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, menilai, penetapan KKB sebagai teroris sudah sangat tepat. Namun demikian, tentunya juga harus disebutkan dengan jelas siapa pemimpin dan nama kelompoknya. Seperti kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, kelompok teroris Lekagak Telenggen, dan lain-lain.
"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua, karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. KKB hanya segelintir saja, sementara mayoritas masyarakat Papua secara umum masih cinta NKRI," kata Ken, di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Sebutan KKB yang selama ini disematkan kepada pemberontak bersenjata di Papua tentunya sudah memiliki dampak psikologis bagi masyarakat Papua. Apalagi, jika dalam perkembangannya pemerintah hanya menyebutkan kelompok teroris Papua, tanpa menyebut nama pimpinan dari kelompok tersebut.
Menurutnya, seluruh tindakan KKB memang sudah memenuhi unsur aksi terorisme. Disebut sebagai teroris karena masuk dalam setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
"Termasuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," ungkap Ken.
Setelah masuk dalam kelompok teroris, maka Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bisa melakukan upaya preventif strike atau pencegahan keras. Artinya Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang sudah bergabung dengan KKB, sudah latihan dan persiapan persiapan aksi teror, atau mendukung aksi-aksi kelompok bersenjata di Papua.
"Termasuk juga mereka yang mendukung di medsos. Di antaranya seperti Veronica Koman yang selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," ucapnya.
Penangkapan tentunya juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota lain di seluruh Indonesia. Jika ada indikasi mendukung KKB maka bisa dijerat dan dihukum sesuai dengan UU Terorisme.
Di sisi lain, jika kekuatan Densus 88 (Polri) dianggap belum berhasil menumpas teroris KKB, maka bisa meminta bantuan TNI. Bahkan juga termasuk pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.
"Namun perlu segera ada Perpres TNI dalam mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com