Jakarta, Beritasatu.com - Syarat perjalanan domestik kembali diperbaharui oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan pasca-Idulfitri berlaku dalam tiga fase. Yakni fase sebelum Lebaran pada 22 April-5 Mei 2021, fase peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, dan fase pascamudik pada 18-24 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pada fase kali ini atau mulai Rabu (25/5/2021), ditetapkan perpanjangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam perpanjangan ini ada pembaruan atau pengetatan kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya terutama di Pulau Sumatera.
Khusus bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera, kata Wiku, untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera, pelaku perjalanan wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Tes GeNose diiizinkan dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan.
"Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera akan dilakukan testing acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung," kata Wiku saat memberi keterangan pers tentang "Perkembangan Penanganan Covid-19" secara virtual, Selasa (25/5/2021).
Wiki mengatakan, perlu ditekankan adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren (kasus Covid-19) cenderung kurang baik.
Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan 3 dari 4 provinsi di Sumatera memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01% - 69,9%.
Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota zona merah berada di Pulau Sumatera. Yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Juga dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68% penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan. Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman "importasi" kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik.
"Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personel di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut menaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan," pesan Wiku.
Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera. Yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, dan GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, dan GeNose on site.
Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antarkota berlaku tes PCR berlaku 3 x 24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi wajib hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, dan GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com