Jakarta, Beritasatu.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong kembali melakukan repatriasi (pemulangan) kepada warga negara Indonesia (WNI). Kali ini, repatriasi dilakukan kepada 61 WNI dari Makau melalui Bandara Internasional Hong Kong.
“Dalam situasi pandemi berbagai hambatan dialami WNI yang hendak pulang ke tanah air,” sebut siaran pers KJRI Hong Kong yang diterima Beritasatu.com, Jumat (4/6/2021).
Meskipun ada pengetatan keluar atau masuk ke Makau dan Hong Kong, sejauh ini tercatat total 618 WNI telah dibantu kepulangannya ke Indonesia. Total ada 14 kloter kepulangan sampai akhir Mei 2021.
Proses pemulangan berhasil dilakukan lewat kerja sama dan koordinasi erat antara KJRI Hong Kong dengan otoritas setempat serta dengan organisasi dan komunitas masyarakat Indonesia.
“Hal ini merupakan bukti nyata pelayanan dan perlindungan yang senantiasa diberikan oleh Pemerintah Indonesia,” tambah KJRI Hong Kong.
Pada pertengahan April lalu, KJRI Hong Kong juga memfasilitasi repatriasi 93 WNI dari Makau lewat Bandara Internasional Hong Kong. Koordinasi dan kerja sama erat antara KJRI dengan otoritas Hong Kong dan Makau terus dilakukan agar para repatrian dapat kembali ke Indonesia melalui Hong Kong tanpa diberlakukan ketentuan wajib karantina.
Selain pembebasan karantina, difasilitasi pula transportasi point-to-point dari titik kumpul di Makau ke titik perbatasan Hong Kong-Makau dan selanjutnya ke Bandara Internasional Hong Kong.
Saat ini, repatriasi menjadi satu-satunya cara untuk memulangkan para WNI dari Makau melalui Hong Kong, mengingat kebijakan karantina wajib memasuki Hong Kong dan belum tersedianya penerbangan dari Makau ke Indonesia.
KJRI Hong Kong menyatakan akan terus memantau WNI di Hong Kong dan Makau untuk memastikan keamanan dan keselamatan WNI di masa pandemi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com