Jakarta, Beritasatu.com - Peristiwa penusukan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 8 Juni 2021 patut menjadi evaluasi bagi sekolah mengenai pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel khususnya dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejak 2020, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebenarnya telah menetapkan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam mekanisme dana BOS sebagai jaminan agar siswa bisa mendapatkan hak atas wajib belajar 9 tahun.
Ketentuan dana BOS telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dana BOS reguler langsung masuk ke rekening sekolah (dari transfer Kementerian Keuangan).
“Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah, setelah dana BOS reguler disalurkan dan masuk ke rekening sekolah,” sebut pasal 9 Permendikbud 6 tahun 2021.
Pemerintah tahun ini mengalokasikan total sebesar Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Perinciannya, SD menerima Rp 23,8 triliun (147.610 sekolah), SMP menerima Rp 11,6 triliun (39.461 sekolah), SMA menerima Rp 7,7 triliun (Rp 13.374 sekolah), SMK menerima Rp 8,6 triliun (14.000 sekolah), dan SLB menerima Rp 645,9 miliar (2.217 sekolah).
Dana BOS dihitung berdasarkan pengalian jumlah siswa di satu sekolah sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota diberikan waktu 1 kali dalam setahun untuk melakukan update Dapodik yaitu setiap tanggal 31 Agustus sebagai dasar perhitungan transfer dana BOS ke sekolah oleh pemerintah pusat.
Terkait biaya BOS per satuan pendidikan, pemerintah mulai tahun ini menetapkan nilai satuan yang berbeda antardaerah mengikuti perhitungan indeks kemahalan konstruksi (IKK), dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, satuan biaya BOS per siswa tahun 2021 ditetapkan berdasarkan rentang terendah dan tertinggi.
Untuk SD, satuan biaya Rp 900.000-Rp 1.960.000, SMP satuan biaya Rp 1.100.000-Rp 2.480.000, SMA satuan biaya Rp 1.500.000-Rp 3.470.000, SMK satuan biaya Rp 1.600.000-Rp 3.720.000, dan SLB satuan biaya Rp 3.500.000-Rp 7.940.000.
Jika dibandingkan dengan satuan biaya BOS tahun 2020, dana BOS tahun ini mengalami kenaikan rata-rata yaitu SD sebesar 12,9%, SMP sebesar 13,23%, SMA sebesar 13,68%, SMK sebesar 13,61%, dan SLB sebesar 13,18%.
Lalu, apa saja komponen penggunaan dana BOS reguler tahun 2021?
Permendikbud 6 tahun 2021 menetapkan 12 poin yaitu: penerimaan peserta didik baru; pengembangan perpustakaan; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; penyediaan alat multimedia pembelajaran; penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com