Bekasi, Beritasatu.com – Hari ini, Rabu (23/6/2021) sebanyak 178 warga pelanggar protokol kesehatanterjaring Operasi Yustisi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Selasa (22/6/2021) kemarin, petugas menjaring sebanyak 128 warga yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kepolisian dan TNI di Kecamatan Tambun Selatan, yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
“Hari ini ada 178 warga terjaring razia tidak memakai masker,” kata Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Rabu (23/6/2021).
Dia mengatakan, operasi dilakukan di gerbang Perumahan Mangun Jaya II Desa Mekarsari, depan Plaza Metropolitan Tambun serta Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar.
Petugas menghentikan pengendara sepeda motor tanpa mengenakan masker dengan memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi, kami melaksanakan Operasi Yustisi di kecamatan zona merah agar masyarakat sadar menerapkan kembali protokol kesehatan,” imbuhnya.
Berdasarkan terbaru, jumlah kasus positif di Tambun Selatan mencapai 286 orang, per 23 Juni 2021. Angka ini, menjadikan Kecamatan Tambun Selatan memiliki kasus positif Covid-19 tertinggi dibandingkan 22 kecamatan lainnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com