Jakarta, Beritasatu.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuat kebijakan calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti vaksinasi dosis pertama mulai tanggal 5-20 Juli 2021.
Selain bukti vaksin, juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Guna mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (5/7/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi di stasiun, dilakukan pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan kereta.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun antara lain, berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku, menunjukkan KTP serta vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA dan dalam kondisi sehat.
“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai bebas Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.
Sedangkan, pengguna KA di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukan hasil tes bebas Covid-19.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com