Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memecat delapan pegawai karena berkerumun di warung kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial karena menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI Jakarta yang sedang nongkrong di warung kopi atau warkop. Video berdurasi 44 detik itu terdapat keterangan dengan bunyi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”.
"Kita-kita orang nggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," ucap perekam video tersebut.
Pemecatan disampaikan pada acara apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021). Apel juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran. Mereka berkerumun dan melaksanakan, melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi kawasan Patal Senayan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, pihaknya mengetahui para petugas Dishub tersebut nongkrong di warung kopi dari video yang viral di media sosial. Kemudian, tutur Syafrin, pihaknya melakukan pemeriksaan internal dan kedelapan petugas ini mengakui bahwa mereka adalah orang yang berada di dalam video viral tersebut.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Untuk itu langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini kedelapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap Syafrin.
Delapan petugas Dishub DKI tersebut melakukan dua pelanggaran. Pertama, tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya (PMJ) yang dilakukan tiap malam sebelum melakukan operasi gabungan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dini hari.
Kedua, kedelapan petugas Dishub DKI itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang telah melarang makan dan minum di warung, rumah makan, warung kopi dan tempat usaha sejenis. Sesuai Kepgub tersebut yang diperbolehkan hanya delivery atau take away.
Delapan pegawai Dishub DKI tersebut pun tidak berkutik, tidak bisa membela diri, dan harus menerima sanksi tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com