Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan Rp 7,2 miliar dari denda pelanggaran protokol kesehatan.
Jumlah ini terhitung dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020 hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 12 Juli 2021.
“Totalnya sejak awal sudah Rp 7,2 miliar sejak April 2020,” ujar Riza di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Dari jumlah tersebut, terbanyak adalah denda dari pelanggaraan penggunaan masker senilai Rp 4,6 miliar. Lalu disusul denda pelanggaran protokol kesehatan di restoran, rumah, makan, kafe sebesar Rp 1,2 miliar, pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran Rp 96 juta, dan denda pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha lainnya Rp 1,2 miliar.
Direkapitulasi Satpol PP DKI Jakarta, total pelanggaran penggunaan masker dari April 2020 hingga 12 Juli 2021 sebanyak 667.871 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, yang diberikan sanksi kerja sosial sebanyak 629.985 orang, sanksi teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang dengan nilai denda Rp 4,6 miliar.
Dalam rentang waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi 80.021 restoran, rumah, makan, dan kafe. Dari jumlah yang diawasi, ditemukan 10.367 restoran, rumah, makan, dan kafe yang melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, dan 69.654 tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan antara lain, 3.108 restoran, rumah, makan, dan kafe dihentikan sementara, 564 dikenakan sanksi pembubaran, 6.275 teguran tertulis dan 330 denda dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, perkantoran dikenakan sanksi sebanyak 2.266 dari 19.001 perkantoran yang diawasi. Sanksi yang diberikan, antara lain penghentian sementara sebanyak 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 dan denda 42 dengan nilai denda sebesar Rp 96 juta.
Tempat usaha lainnya yang diawasi Pemprov DKI Jakarta sebanyak 48.813 tempat usaha dengan perincian sebanyak 7.394 tempat usaha yang dikenakan sanksi karena ditemukan pelanggaran dan 41.419 yang tidak ditemukan pelanggaran. Dari jumlah tempat usaha yang dikenakan sanksi, sebanyak 1.049 yang dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis dan 630 yang mendapatkan sanksi denda dengan nilai denda Rp 1,2 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com