Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait laporan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx diharapkan hadir menjalani pemeriksaan klarifikasi, Senin (26/7/2021) mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan dan mengirim undangan klarifikasi kepada Jerinx.
"Kita jadwalkan hari Senin untuk hadir. Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ujar Yusri, Jumat (23/7/2021).
Dikatakan Yusri, penyidik sebelumnya juga sudah meminta keterangan atau klarifikasi pelapor Deni Adam.
"Sudah kita klarifikasi ambil keterangan dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan, pengancaman sesuai dengan Pasal 335," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik pun telah mengambil keterangan saksi-saksi. Status kasus sementara ini masih dalam penyelidikan.
"Ini masih penyelidikan, masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain juga sudah kita periksa," katanya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika terlapor dan pelapor saling balas komentar di media sosial Instagram. Kemudian, Jerinx diduga menelepon Deni dan melakukan pengancaman.
Selanjutnya, Deni membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com