Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan penyekatan dan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal masih berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta. PPKM level 4 ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Penyekatan tetap akan dilanjutkan,” ujar Riza usai meninjau vaksinasi Covid-19 di Universitas Nasional, Pejaten, Pasar Minggu, Senin (26/7/2021).
Teknisnya, kata Riza, akan diatur oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Riza mengatakan tidak tertutup kemungkinan beberapa penyekatan akan dibuka.
“Nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka. Jadi semuanya kita serahkan kepada Polda dengan Dishub mengatur penyekatan,” ungkap Riza.
Termasuk, kata Riza, juga akan diatur soal STRP bagi pekerja-pekerja yang masih diizinkan beroperasi selama PPKM level 4. “Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP,” pungkas Riza.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan level 4 ini terdapat sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat.
Penyesuaian tersebut antara lain pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Pengaturan teknis pembatasan-pembatasan tersebut diatur oleh pemerintah daerah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com