Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta menyunat hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri. Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menilai putusan PT DKI masih terlalu berat bagi kliennya. Soesilo menyebut tak ada bukti kliennya menyuap Pinangki, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
“Saya berpendapat, itu pun masih berat karena tidak ada bukti yang terang benderang bahwa pak Djoko Tjandra itu menyuap Jaksa Pinangki dan para jenderal itu,” kata Soesilo saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Putusan banding Djoko Tjandra diputuskan Muhamad Yusuf selaku Ketua Majelis Banding dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik selaku Hakim Anggota pada 21 Juli 2021. Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan, Majelis Hakim menilai Joko Tjandra telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus 2009 juncto putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 2 tahun pidana penjara.
Akan tetapi, Djoko Tjandra menyuap penegak hukum untuk menghindari supaya tidak menjalani hukuman MA tersebut. Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim menilai Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 juncto putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$ 200.000 dan US$ 370.000 serta sebesar US$ 100.000 kepada Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap sebesar US$ 500.000 kepada Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com